“Dengan diterimanya Dana Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun Anggaran (TA) 2024 Kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim untuk Provinsi NTT, mudah-mudahan ini menjadi stimulan buat Pemerintah NTT dalam rangka Penurunan Kemiskinan Ekstrim menjadi lebih cepat, terutama untuk mempercepat pencapaian target zero kemiskinan ekstrim di tahun 2024,” jelas Pj. Gubernur Andriko. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












