Mengandung merkuri dan hidrokinon, BPOM minta masyarakat tidak gunakan kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW

images 2

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. (*/red)

Exit mobile version