Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Taruna ikrar mengungkapkan, “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.
Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM”. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan/takedown tautan yang menjual produk tersebut di berbagai platform penjualan online.
BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
