Penyebab lainnya juga di diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” imbuh Yani.
Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, Ditjen Hubdat bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
