tv-beritakota.com (Kupang) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT), Badan Karantina Indonesia (Barantin), bersama tim gabungan selama tiga hari pengawasan berhasil menggagalkan lalu lintas ilegal hewan, ikan, dan tumbuhan. Komoditas yang masuk maupun keluar wilayah NTT melalui Pelabuhan Tenau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Karantina NTT, Simon Soli, mengatakan bahwa tim gabungan mengamankan santigi, burung murai, dan kerang lola selama pengawasan karantina.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Barantin melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar, serta pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan langka.
“Hewan, ikan, dan tumbuhan yang merupakan satwa dan tumbuhan liar tersebut kami serahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam). Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya upaya lalu lintas ilegal media pembawa dapat membantu melaporkan kepada pihak berwenang,” ujar Simon Soli dalam siaran pers di Kupang, Rabu (26/2).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
