IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyalahgunaan 180 ribu liter BBM Bersubsidi. Polda NTT: modus Dijual ke kapal Pinisi, keuntungan hingga 1,8 Miliar

Avatar photo
IMG 20250904 WA0003

Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.

Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter, artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.

“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” jelas Kombes Hans.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu kapten kapal (HK, 34) dan (SF, 25) kepala kamar mesin (KKM). Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Selain menyita ribuan liter biosolar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.

Baca Juga :  Polda NTT sita ribuan Rokok Ilegal tanpa ijin edar dan pita cukai beredar di sejumlah Wilayah NTT