Kapolda NTT menekankan bahwa kondisi geografis perairan NTT yang luas dan terbuka membuat daerah ini rawan terhadap praktik illegal fishing maupun aktivitas lintas batas lainnya, seperti penyelundupan barang bersubsidi, bahan bakar, dan imigran gelap.
Selain menindak pelaku pelanggaran hukum di laut, operasi ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat nelayan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti bahan peledak, potasium, atau trawl, yang merusak ekosistem laut.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, Polda NTT telah menangani 57 kasus kejahatan perairan, terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan bahan peledak, 19 kasus perikanan, 17 kasus migas, dan 4 kasus pelayaran.
“Kita ingin semua personel memahami teknik pengumpulan informasi, patroli laut, serta simulasi penghadangan dan penangkapan kapal dengan tepat dan aman. Latihan ini harus menjadi bekal nyata di lapangan,” ujar Kapolda dalam amanatnya yang dibacakan Karoops.
Latpraops “Illegal Fishing Turangga 2025” akan berlangsung selama 10 hari, melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi seperti Ditpolairud, Ditreskrimsus, dan unsur pendukung lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












