IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Alor Limpahkan Berkas 4 Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Avatar photo
IMG 20250121 WA0009

• Atau Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

4. Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa)

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

• Disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

• Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Setelah proses pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang.

Proses hukum selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan harapan untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.(*/ AT)

Baca Juga :  Motif Bunuh Diri Karyawan Indomaret di Gudang Masih Diselidiki Polisi