Menurut Arif, Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT.
Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari aktor pelaku serta pihak-pihak lain yang terlibat dslam aktivitas pidana kehutanan ini.
” Bahkan saat penanganan kasus di lapangan petugas juga ditemui oleh oknum aparat tertentu yang mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan mencoba untuk melakukan penyuapan yang ditolak dengan tegas oleh petugas” ungkap Arif.
Arif mengatakan Seluruh aktivitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi oknum tersebut dengan pihak tertentu berhasil didokumentasikan untuk pada saatnya diproses lebih lanjut.
“Kasus ini diputuskan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Gelar Perkara pada 21 Februari 2025 menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana” tambahnya.
BBKSDA NTT mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berkaitan pencurian kayu maupun hasil hutan lainnya serta perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
