“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ujar Kompol Yan.
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:
Kabupaten Ende: 720 bungkus
Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
Kota Kupang: 2.377 bungkus
Kabupaten Kupang: 84 bungkus
Kabupaten TTS: 17 bungkus
Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti
Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.
Kompol Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












