Kesimpulan lainnya, meminta Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan JKN serta pencegahan kecurangan.
Ombudsman NTT mengharapkan komitmen fasilitas kesehatan untuk meningkatkan layanan akan mewujudkan transformasi layanan kesehatan yang lebih baik dan menyelesaikan keluhan peserta JKN. Hal ini dapat dicapai melalui implementasi janji layanan JKN.(*/TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
