“Pasien menginginkan informasi dan edukasi yang memadai dari dokter mengenai alasan pemulangan dan berharap rumah sakit menggunakan keluhan pasien sebagai dasar perbaikan layanan secara berkelanjutan” tandas Darius dalam rilis yang diterima media ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Ombudsman RI Provinsi NTT berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa keputusan pemulangan pasien didasarkan pada pertimbangan medis dan menyarankan agar keluhan disampaikan terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit atau petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Rapat koordinasi menyimpulkan beberapa hal yakni pertama,Rumah sakit harus memastikan pasien mendapatkan informasi yang cukup dari dokter tentang pembatasan rawat inap; kedua, BPJS Kesehatan Cabang Kupang akan memantau pelaksanaan poin-poin perjanjian kerja sama; dan Ombudsman RI Provinsi NTT akan berkoordinasi dengan petugas pengaduan masing-masing rumah sakit terkait keluhan masyarakat.
“Jika rumah sakit tidak menanggapi koordinasi dalam waktu tertentu, Ombudsman akan meneruskan pengaduan ke direktur rumah sakit” tegas Darius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
