Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13%. Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara. Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk berperisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.
Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27% yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan). Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61% banyak ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha. Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, BPOM telah melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangan olahannya serta telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut termasuk melakukan pengamanan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
