Tindaklanjuti Inpres 11/2025, semua Pemkab-Kota Wajib serahterima pelaksanaan IJD tahun 2023

Melalui instrumen Inpres ini, diharapkan aksesibilitas antar daerah di wilayah Provinsi NTT dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu menunjang ketahanan pangan, energi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(Tom)

Exit mobile version