Usulan perubahan desain penanganan longsoran di ruas Henes-Motamasin, yang berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Provinsi NTT, saat ini sedang dalam proses pembahasan.
PPK 2.5 Provinsi NTT, Roberto, membenarkan adanya usulan perubahan desain penanganan longsoran di ruas Henes-Motamasin.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Dian Nusa Lestari dan saat ini sedang dalam proses peninjauan dengan beberapa opsi perubahan yang telah diajukan.
Selain penanganan longsoran di ruas Henes-Motamasin, usulan perubahan desain juga dilakukan pada titik-titik longsoran lainnya yang berlokasi di KM 210 dan KM 211. Kedua titik ini berada dalam lingkup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Provinsi NTT.
Perubahan desain yang diajukan melibatkan pengalihan dari sistem penanganan menggunakan bronjong, yang sebelumnya telah direncanakan, ke sistem Bor pile pada titik-titik longsoran tersebut.
Kedua titik longsoran ini merupakan bagian dari paket preservasi ruas jalan batas kota Soe-Kefamenanu-Napan, dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp7.283.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
