Proyek ini dilakukan sebagai respons masyarakat terhadap kerusakan parah yang dialami jalan akibat bencana ekstrem yang melanda wilayah tersebut sebelumnya.
Proyek rekonstruksi ini, yang kontraknya telah ditandatangani pada 3 Juni 2025, didanai melalui sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp13,2 miliar.
Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Taebenu dipercayakan kepada CV. Panca Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan pengawas dari CV. Desakon.
Sesuai dengan rencana, jangka waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 150 hari kalender. Setelah pekerjaan fisik selesai, pihak kontraktor akan diberikan waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang telah dibangun.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












