“Sekarang sistemnya berbeda. Sebelum mengusulkan ruas jalan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan koridor,” jelasnya.
Koridor yang dimaksud merupakan rangkaian ruas jalan yang menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi, seperti pelabuhan, bandara, pasar, maupun pusat pemerintahan.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong swasembada di berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, hingga komoditas unggulan seperti garam.
“Pusat produksi bisa berupa sawah, kebun jagung, tambak garam, dan lainnya. Dari titik produksi tersebut, trase jalan akan ditelusuri hingga ke pusat distribusi, bahkan sampai ke jalur ekspor,” tambahnya.
Setelah koridor didaftarkan dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, barulah usulan ruas jalan dapat diajukan untuk penanganan IJD.
“Biasanya pemerintah daerah mengusulkan banyak ruas sekaligus, bisa 10 hingga 15 ruas. Nantinya akan disesuaikan dengan koridor yang telah ditetapkan. Jika masuk dalam koridor, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
