Ia menambahkan tahapan verifikasi dilakukan dua kali, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan oleh BPJN.
Dalam proses ini, berbagai aspek akan diteliti, mulai dari kesiapan lahan, akses mobilisasi alat, hingga potensi kendala seperti kawasan hutan.
Mahmah juga menegaskan bahwa salah satu syarat utama pengusulan IJD adalah penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya.
“IJD tahun sebelumnya harus sudah diserahterimakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Setelah itu, masih ada masa pemeliharaan selama satu tahun sebelum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah,” pungkasnya
Namun demikian, hingga saat ini pendaftaran IJD 2026 masih belum dibuka. (Pascal)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
