Terkait dengan ruas Silu–Oemofa yang melintasi kawasan hutan lindung, Azhary menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan instansi kehutanan, termasuk proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Kami optimis, dengan sisa waktu efektif sekitar 60 hari, ketiga paket IJD ini bisa rampung pada akhir tahun 2025,” tegasnya.
Selain tiga paket tahap pertama, dua paket IJD tahap kedua yang berada di Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang kini juga dalam proses persiapan. Azhary memastikan, penandatanganan kontrak untuk kedua paket tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan dorongan percepatan dan pengawasan progres harian, PJN Wilayah 1 NTT menunjukkan komitmen kuat untuk merealisasikan program Inpres Jalan Daerah secara tepat waktu, efisien, dan berdampak langsung bagi peningkatan konektivitas wilayah di Nusa Tenggara Timur.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












