Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, baik melalui upaya preventif maupun represif.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara proporsional, mengedepankan asas ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir, serta premium remedium—pidana sebagai upaya utama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan bahwa pelaku korupsi terbanyak masih didominasi oleh sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pembuat komitmen.
Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di KPK (2005–2014), banyak kepala daerah dan pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan hukum karena penyalahgunaan anggaran publik.
“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












