IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komitmen Kejati NTT Kawal Pembangunan Infrastruktur NTT yang Bersih dan Transparan

Avatar photo
IMG 20250802 WA0002

Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, baik melalui upaya preventif maupun represif.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara proporsional, mengedepankan asas ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir, serta premium remedium—pidana sebagai upaya utama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan bahwa pelaku korupsi terbanyak masih didominasi oleh sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pembuat komitmen.

Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di KPK (2005–2014), banyak kepala daerah dan pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan hukum karena penyalahgunaan anggaran publik.

“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Korban Penganiayaan Pilih Memaafkan Pelaku Demi Perdamaian