Dalam rapat itu terungkap bahwa persoalan yang berkembang lebih banyak berkaitan dengan dinamika internal masyarakat adat, khususnya terkait penentuan pihak penerima ganti kerugian lahan.
Karena itu, penyelesaian ditempuh melalui pendekatan musyawarah, dialog persuasif, dan penguatan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kejati NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum terhadap proses pengadaan tanah, sementara Bidang Intelijen melakukan pemantauan serta pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan pembangunan proyek strategis nasional berlangsung.
Dari hasil rakor tersebut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa penyelesaian Bendungan Mbay/Lambo harus menjadi prioritas bersama dengan mengedepankan sinergi lintas instansi, pendekatan adat dan sosial kemasyarakatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek sehingga manfaat bendungan dapat segera dirasakan masyarakat, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan kawasan pertanian di Nagekeo serta wilayah sekitarnya.(“/Pas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
