Perlu diketahui, pekerjaan preservasi Jalan Titus Nau, Jalan Molo Sunjam, dan Jalan Molo Oetun merupakan usulan prioritas Pemerintah Kota Kupang kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU.
Paket pekerjaan IJD ini resmi dikontrak pada 3 Desember 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.22 miliar, bersumber dari APBN murni. Pelaksana proyek adalah PT Amar Jaya Pratama Group, dengan pengawasan oleh PT Arci Pratama Konsultan.
Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 29 hari kalender, terhitung hingga 31 Desember 2025, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
