Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 Provinsi NTT, Nur Indah Indryani,S.T mengatakan Preservasi Jalan Dintor akan ditangani secara komprehensif sepanjang 5 kilometer.
Berikut rincian teknis pekerjaan yang akan dilakukan meliputi :Pelebaran Jalan menjadi 5,5 meter, penanganan Saluran dan Drainase, pasangan Batu pada beberapa titik tertentu serta Pengaspalan menggunakan jenis Hot Rolled Sheet Wearing Course (HRS WC).
” Ditargetkan selesai 31 Desember 2025. Semoga diberi kemudahan , pekerjaan bisa selesai sesuai jadwal, dan tepat mutu” katanya (Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












