KUPANG, tv-beritakota.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya kembali melanjutkan penanganan ruas jalan Molo Oetun, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa,yang belum tuntas dikerjakan di wilayah Kota Kupang.
Sebelumnya, Dua ruas jalan yang menjadi perhatian tersebut yakni Jalan Molo–Oetun dan Jalan Titus Nau, yang berada di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian pekerjaan, BPJN NTT melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I telah menandatangani kontrak paket pekerjaan penanganan ruas Jalan Molo–Oetun dengan panjang penanganan sekitar 1,2 kilometer dan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp5 miliar.

PPK 1.1 Provinsi NTT, Paul Hugo Zakarias, S.T., M.T., saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp5 miliar dengan panjang penanganan 1,2 kilometer.
Menurutnya, penanganan jalan dimulai dari titik batas pekerjaan IJD Tahun 2025 yang mengalami kerusakan, kemudian dilanjutkan hingga mencapai batas wilayah Kabupaten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














