Lumpur hasil pengolahan nantinya akan dikeringkan untuk mengurangi kadar air sehingga lebih efisien dalam transportasi.
Produk akhir ini bahkan dapat dimanfaatkan sebagai: bahan pupuk, material penutup di TPA
atau dibuang secara aman tanpa mencemari lingkungan
Sementara air hasil olahan akan didisinfeksi sebelum dilepas ke badan air atau dimanfaatkan untuk penyiraman.
Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Pemerintah pusat melalui BPBPK bertanggung jawab dalam pembangunan, sementara Pemkot Kupang berperan dalam penyediaan lahan dan pengelolaan pasca konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum akan menangani aspek teknis, sedangkan operasional nantinya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, peluang keterlibatan sektor swasta juga terbuka, termasuk dalam pengangkutan dan pengolahan limbah.
“Secara kelembagaan dan aturan,Pemkot Kupang melalui instansi terkait sudah menyiapkan aturan seperti retribusi. Sehingga dalam menjalankan pengolahan ini tidak saja unsur Pemda tapi juga sektor swasta juga bisa terlibat” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
