Menurutnya, pengadaan tanah terbagi dalam beberapa bidang atau kelompok, termasuk pada area yang masih harus diselesaikan pembayarannya.
Untuk bidang yang berada pada tahap pertama, proses pembayaran telah mencapai sekitar 78 persen.
Sementara untuk bidang berikutnya, proses telah memasuki tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut telah diserahkan untuk proses selanjutnya dan diharapkan segera masuk tahap musyawarah penetapan ganti kerugian.
“Kita harapkan kalau yang ini sudah mulai dibayar, persoalan kita semakin ringan,” ujarnya.
Menurut Anis, percepatan pengadaan tanah menjadi penting karena penyelesaian persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kesiapan impounding.
Kapasitas Waduk Bertambah Menjadi 52,89 Juta Meter Kubik
Dalam proses validasi desain, BBWS Nusa Tenggara II juga melakukan pengukuran kembali menggunakan peralatan dan metode yang lebih detail.
Hasil validasi tersebut menunjukkan adanya perubahan pada kapasitas tampungan Bendungan Mbay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
