Kasat Reskrim menambahkan bahwa penerapan restorative justice telah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara, analisa, dan evaluasi. Semua persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.
Menurut AKP Lufthi, penerapan restorative justice bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih luas, yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan penyelesaian masalah yang melibatkan semua pihak yang terlibat.
“Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, sehingga kami berkesimpulan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif,” tutur dia.
Dirinya pun menyampaikan meskipun proses hukum tidak dilanjutkan, pemeriksaan terhadap KD (26) tetap dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).
“Kita mengikuti SOP. Meskipun damai, terlapor tetap diperiksa untuk nanti disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Ajun komisaris polisi itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
