Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi namun justru kesulitan akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Prosesnya masih tahap penyelidikan. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kapolres.
Ia memastikan, penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk menjaga distribusi energi tetap adil, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












