IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Jaksa: tak ada hal yang meringankan

Avatar photo
IMG 20250922 WA0015

• Anak korban I.S. sebesar Rp34.645.000

• Anak korban M.A.N. sebesar Rp159.416.000

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

• Anak korban W.A.F. sebesar Rp165.101.000

3. Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

IMG 20250922 WA0021

Hal-hal yang Memberatkan

• Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

• Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

• Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

• Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

• Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.

• Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Hal yang meringankan: tidak ada.

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Militer, Dr. Muh. Asri Arief Resmi Jabat Aspidmil Kejati NTT