• Anak korban I.S. sebesar Rp34.645.000
• Anak korban M.A.N. sebesar Rp159.416.000
• Anak korban W.A.F. sebesar Rp165.101.000
3. Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang Memberatkan
• Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
• Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
• Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
• Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
• Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
• Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Hal yang meringankan: tidak ada.
Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












