Hukum  

Kerugian Rp.3,7 Miliar, Tiga pejabat KPU Sumba Timur jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

IMG 20251105 WA0000

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version