Masyarakat pun diimbau tidak tergiur harga murah. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.
Dijelaskan, dari satu bungkus rokok seharga Rp20 ribu, sekitar Rp12 ribu merupakan kontribusi untuk negara dalam bentuk cukai. Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, potensi penerimaan negara otomatis hilang.
Untuk potensi kerugian secara spesifik di NTT, pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti. Survei nasional mengenai rokok ilegal memang dilakukan oleh UGM, namun belum merinci per daerah. Data resmi terkait persentase dan total kerugian masih menunggu rilis dari pusat.
Ke depan, selain penindakan rokok ilegal, Bea dan Cukai Kupang juga akan memperkuat pelayanan dan pengawasan di Bandara El Tari Kupang, terutama jika kembali berstatus sebagai bandara internasional.
Bandara tersebut akan menjadi pintu masuk yang diawasi lebih ketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
