Wilayah kerja pengawasan Bea dan Cukai Kupang terbilang luas, mencakup hampir setengah wilayah NTT, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sabu Raijua, serta empat kabupaten di Pulau Sumba.
Dengan keterbatasan anggaran, pengawasan dilakukan berbasis skala prioritas. Meski demikian, seluruh daerah tetap menjadi perhatian.
“Semua daerah kami anggap sama dalam pengawasan. Kami tidak mau lengah. Kadang justru tangkapan besar muncul di luar prediksi,” katanya, mencontohkan kasus di Rote yang sebelumnya tidak masuk prioritas namun berhasil diungkap dengan jumlah besar.
Dari berbagai jenis rokok ilegal yang diamankan, rokok polos tanpa pita cukai masih mendominasi. Merek “Manchester” menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan di lapangan.
Dalam salah satu kasus besar pada 2025, Bea dan Cukai Kupang berhasil mengamankan sebanyak 164 ribu batang rokok ilegal dan memprosesnya secara hukum.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke kejaksaan. Tersangka bahkan sempat mengajukan praperadilan, namun pihak Bea dan Cukai memenangkan proses tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
