Ekonomi  
Topik : 

Penindakan Rokok Ilegal di NTT Melonjak Tajam, Denda Administrasi Tembus Rp.600 Juta pada 2025

IMG 20260226 234421

“Risiko pekerjaan ini tinggi. Salah sedikit bisa dipraperadilankan. Tapi itu bagian dari proses hukum,” ungkapnya.

Machbub menegaskan, NTT bukanlah daerah produsen rokok ilegal, melainkan daerah pemasaran.

Produksi berasal dari luar daerah. Karena itu, penindakan di wilayah pemasaran kerap diibaratkan seperti “menadah air hujan” jika sumbernya belum dihentikan.

Untuk itu, koordinasi dengan kantor Bea dan Cukai di daerah produsen serta operasi bersama di tingkat pusat terus diperkuat guna memutus mata rantai distribusi sejak dari asalnya.

Modus peredaran pun beragam, mulai dari pengiriman langsung, penyelundupan melalui jalur laut, hingga pembelian secara daring.

Selain penindakan, pendekatan edukatif juga terus dilakukan. Sosialisasi tentang bahaya serta konsekuensi hukum rokok ilegal rutin digelar, termasuk saat operasi pasar bersama Satpol PP.

Pelaku yang tertangkap diharapkan jera karena denda administrasi minimal dapat mencapai tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kalau dihitung-hitung, sebenarnya mereka rugi besar. Harusnya kapok,” tegasnya.

Exit mobile version