file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Pemerintah Putuskan PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Avatar photo
IMG 20250101 112921

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.(*/AT)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025