KPPU Nilai Sistem PL Dalam Permen BUMN Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat 

images 6

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif. ( */TG)

Exit mobile version