” Semoga kegiatan penandatanganan kontrak yang dilakukan hari ini menjadi langkah awal yang baik dan berakhir dengan hasil yang baik pula” ungkapnya.
Kepala BBWS NT II, Parlinggoman Simanungkalit, S.T; M.P.S.DA dalam arahannya mengatakan penandatanganan kontrak ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya penyedia jasa memahami isi kontrak yang telah ditandatangani.
“Kalau ada selisih pendapat yang belum disepakati segera dilakukan adendum dan disepakati bersama. Jangan sampai sudah berjalan pekerjaannya baru ditemukan hal hal yang bersifat prinsip yang tidak bisa kita sepakati ” pintanya.
Sebelum memulai pekerjaan, Ia minta kepada penyedia jasa diwajibkan memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk mobilisasi peralatan dan personel yang harus dibuat dalam berita acara.
Parlinggoman juga menekankan pentingnya kerja sama antara PPK, konsultan dan pelaksana sebagai tim yang solid. Selain itu, ia meminta penyedia jasa untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, menghormati kearifan lokal, dan memahami lingkungan sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












