Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan berorientasi pada peningkatan kinerja bank secara keseluruhan. Sedangkan untuk kebijakan mutasi lainnya, ia menyebutkan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan Direktur Utama dan jajaran pengurus definitif yang baru.
“Mutasi hanya dilakukan untuk posisi yang lowong dan itu sudah berjalan. Sementara untuk kebijakan mutasi pejabat lainnya di Bank NTT, kami menunggu Dirut dan pengurus Bank NTT yang baru,” tegasnya.
Yohanis juga menepis isu yang beredar mengenai adanya mutasi terhadap calon direksi yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya.
Yohanis juga menepis isu yang beredar mengenai adanya mutasi terhadap calon direksi yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Beredar kabar bahwa calon direksi hasil RUPS akan dimutasi. Saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Saat ini, kami sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menjalani proses fit and proper test sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












