”Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan. Bank Jatim akan terus melakukan inisiatif strategis dan berbagi pengalaman dengan seluruh anggota KUB demi kemajuan bersama. Karena sekarang bisnis itu tidak cukup hanya tumbuh secara linier, tetapi juga harus tumbuh secara eksponensial. Sama halnya dengan bank. Melalui KUB ini, kami juga ingin tumbuh tidak hanya organik, tetapi juga unorganik,” terangnya.
Busrul menegaskan, penandatanganan SHA dengan Bank NTT ini adalah sebuah tahap untuk memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. ”Setelah SHA ini, kami akan melakukan due diligence mulai dari sisi legalitas, perpajakan, dll. Kemudian dalam hal penyertaan modal, kami juga akan setorkan Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar kepada Bank NTT,” terangnya.
Dirut Bank Jatim, Busrul juga menegaskan bahwa prinsip dari KUB tersebut tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Namun dengan pengalaman yang dimiliki oleh Bank Jatim, Busrul berharap kerja sama ini memberi manfaat signifikan bagi kedua bank, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Sebab, masih banyak bidang dalam layanan perbankan, digitalisasi, hingga remitansi yang bisa disinergikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
