tv-beritakota.com (Surabaya) – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggarang Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P menandatangani perjanjian antar pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Penandatanganan SHA ini dilakukan secara langsung oleh Pj. Gubernur NTT Andriko Susanto bersama dengan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, bertempat di Aula Lt. 5, Kantor Pusat Bank Jatim – Jl. Basuki Rahmat 98-104 Surabaya, pada Senin (16/12/2024).
Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.
Selain penandatanganan SHA dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing.
Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, Jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












