IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPTD Kupang Putus Kontrak PT Flobamor: KM Sirung dan Pulau Sabu Dinilai gagal penuhi kewajiban

Avatar photo
file 0000000077f07208aa6e19446c23fead

tv-beritakota.com, KUPANG – Kerja sama panjang antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang dan PT Flobamor akhirnya berujung pemutusan kontrak.

Sejak tahun lalu, BPTD resmi menghentikan kontrak subsidi angkutan perintis untuk dua kapal bantuan Kementerian Perhubungan, yakni KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kontrak Kerja sama ini sejatinya bukan hubungan baru. BPTD dan PT Flobamor telah terikat kontrak sejak 2008/2009 dalam pengoperasian kapal perintis yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur.

Nilai kontraknya tidak kecil. Untuk dua kapal dengan sejumlah lintasan perintis, angkanya disebut mencapai lebih dari Rp19 miliar, meski nominalnya bervariasi setiap periode kontrak.

Kepala BPTD Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena kedua kapal tidak lagi memenuhi syarat kelaikan operasi dan tidak menjalankan kewajiban sesuai isi kontrak, khususnya dalam melayani trayek perintis yang telah ditetapkan.

“Dari tahun lalu kami sudah putus kontrak dengan PT Flobamor karena kapal tidak layak jalan dan tidak melayani rute sesuai kontrak,” ujar Robert, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  Setuju turunkan tarif angkutan Jenasah. Marten Dira Tome memuji Sikap Kooperatif Jony De Quelju