KUPANG, tv-beritakota.com — Kinerja Kantor Bea dan Cukai Kupang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan lonjakan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Jumlah barang bukti yang ditindak maupun denda administrasi yang disetorkan ke kas negara meningkat tajam.
Sepanjang 2024, total rokok ilegal yang berhasil ditindak tercatat sekitar 48 ribu batang. Dari penindakan tersebut, negara menerima denda administrasi (ultimum remedium) sekitar Rp50 juta.
Namun, capaian itu melonjak drastis pada 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditindak meningkat menjadi sekitar 600 hingga 700 ribu batang. Seiring dengan itu, denda administrasi yang berhasil disetorkan ke negara juga meroket hingga lebih dari Rp600 juta.
“Perbedaannya sangat jauh. Tapi kami belum puas dengan capaian 2025,” tegas Kepala Kantor Bea dan Cukai Kupang, Machbub Dumron, SE, M.M, saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026), di Kupang.
Memasuki 2026, tren penindakan terus menunjukkan peningkatan. Dalam dua bulan pertama, Januari hingga Februari, Bea dan Cukai Kupang telah melakukan sekitar 21 kali penindakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












