Jumlah barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut mencapai sekitar 38 ribu batang—nyaris menyamai total penindakan sepanjang 2024 yang berjumlah 48 ribu batang.
Dari sisi penerimaan negara, denda administrasi yang terkumpul dalam dua bulan awal 2026 sudah mencapai sekitar Rp72 juta. Angka ini bahkan telah melampaui total denda sepanjang 2024.
“Ini baru dua bulan. Tapi kami tetap belum puas. Target 2026 harus lebih baik dari 2025,” ujarnya.
Jika pada 2025 total penindakan mencapai sekitar 600 ribu batang dengan denda lebih dari Rp600 juta, maka tahun ini ditargetkan melampaui capaian tersebut.
Machbub menjelaskan, peningkatan kinerja tersebut tidak lepas dari strategi penindakan yang dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan lintas instansi.
Operasi mandiri dilakukan melalui kegiatan intelijen, pemetaan risiko, serta identifikasi jalur distribusi dan titik-titik prioritas pengawasan—mulai dari pelabuhan, jalur pengiriman, hingga kios-kios pengecer.
Sementara itu, operasi gabungan rutin dilaksanakan bersama Satpol PP, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












