tv-beritakota.com (KUPANG,NTT) – Sebanyak 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang akan direnovasi melalui proyek optimalisasi rehabilitasi prasarana sekolah senilai Rp23,22 miliar, dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pendampingan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa proyek pendidikan tak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga bersih, tertib administrasi, dan bebas risiko hukum.
Kolaborasi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (03/02/2026), melibatkan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis NTT bersama jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Rapat ini tidak sekadar formalitas. Para pihak membedah secara detail jejak pelaksanaan rehabilitasi sekolah pada tahun anggaran 2021–2022, sekaligus mengevaluasi kondisi riil bangunan sekolah yang akan kembali disentuh melalui paket pekerjaan baru.
Fokus kemudian mengerucut pada proyek lanjutan yang resmi dikontrakkan pada 24 Desember 2025, dengan skema multiyears hingga 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












