IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi

Avatar photo
IMG 20251120 WA0004

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Penyidikan dugaan korupsi proyek pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun 2019 dan 2021 kini memasuki fase penting.

Proyek bernilai lebih dari Rp 3 miliar itu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Rangkaian Pemeriksaan terus berlanjut. Pada Rabu, 12 November 2025, dua anggota tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) — Herald J. O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi — dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Keduanya hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proses pemeriksaan fisik dan administrasi proyek.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Kupang, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja,mengatakan Keterangan yang digali dari keduanya dianggap penting karena posisi mereka sebagai pihak yang mengetahui pekerjaan proyek.

Tidak hanya dua anggota tim, penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis F. Puu, Ketua PHO/FHO pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Menuju Infrastruktur jalan yang lebih baik, PUPR Kota mulai tingkatkan jalan konstruksi termasuk pengaspalan kantor Walikota Kupang