tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Penyidikan dugaan korupsi proyek pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun 2019 dan 2021 kini memasuki fase penting.
Proyek bernilai lebih dari Rp 3 miliar itu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Rangkaian Pemeriksaan terus berlanjut. Pada Rabu, 12 November 2025, dua anggota tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) — Herald J. O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi — dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Keduanya hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proses pemeriksaan fisik dan administrasi proyek.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Kupang, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja,mengatakan Keterangan yang digali dari keduanya dianggap penting karena posisi mereka sebagai pihak yang mengetahui pekerjaan proyek.
Tidak hanya dua anggota tim, penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis F. Puu, Ketua PHO/FHO pada proyek tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












