tv-beritakota.com ( TTS) – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., mengunjungi dan memberikan apresiasi kepada petani di kawasan persawahan Bena, TTS, Sabtu (30/11).
Setelah disambut adat dan meninjau panen padi menggunakan combine harvester, Pj. Gubernur mendorong peningkatan produksi padi melalui penggunaan alat mesin pertanian ( Alsintan)
” Pentingnya transformasi pertanian tradisional ke modern di TTS, ditandai dengan penggunaan Alsintan dalam panen padi di Bena. Dengan penggunaan Alsintan memungkinkan peningkatan indeks pertanaman hingga tiga kali lipat dan mendorong pemanfaatan lahan sawah kering yang lebih optimal. Saya juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengembangan potensi lahan sawah kering” tambahnya.
Ia menjelaskan dalam mendukung swasembada pangan dan program pemerintah yaitu makan siang gratis diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya pangan lokal yang ada di NTT sendiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para Petani.
“Kita sebenarnya memilki sumber pangan bukan hanya beras kita punya sumber pangan yang lain selain beras ada jagung, sorgum, ubi kayu juga yang lain. Ini juga harus kita kuatkan karena kalau pangannya hanya dominan beras nanti kekuatan kita untuk membangun pangan menjadi terbatas. Oleh karena itu, dengan potensi pangan lokal yang kita miliki, dapat dilakukan diversifikasi pangan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kemampuan kita di dalam produksi pangan sekaligus mewujudkan swasembada pangan. Pak presiden Prabowo didalam asta cita menjadikan mandiri pangan sebagai tujuan dan menargetkan dua tahun ke depan kita sudah bisa swasembada pangan dan ini harus disupport dengan baik oleh Bupati dan semua kepala daerah se NTT beserta jajaran termasuk DPRD dan para pelaku usaha.” Jelas Pj. Gubernur NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










