Proses mediasi adat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga antara M.S dan Y.N.V yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak, dengan didampingi keluarga masing-masing, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.
Dalam suasana yang kondusif, Y.N.V dan keluarganya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada M.S dan keluarganya. Mereka juga bersedia menerima sanksi adat yang telah disepakati bersama sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.
Aipda Taofiq, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses mediasi.
“Mediasi ini berjalan lancar dan sukses. Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan baik dan menjaga kedamaian di dalam keluarga,” ujarnya setelah mediasi selesai.
Beberapa poin penting tertuang dalam kesepakatan yang dicapai, antara lain komitmen kedua belah pihak untuk tidak lagi mengungkit permasalahan ini di masa mendatang dan menjalankan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












