dr. Chris menambahkan jika ada warga Kota Kupang yang kurang mampu mengalami kedukaan, bisa langsung menghubungi Dinas Sosial dengan menyertakan bukti surat keterangan tidak mampu.
Diakuinya dalam keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Pemkot Kupang berupaya untuk membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka.
Menurutnya ke depan lokasi TPU Damai tersebut akan ditata lebih rapi dalam blok-blok dengan ukuran kubur yang sama sesuai ketentuan.
Plt. Kadis Sosial Kota Kupang menambahkan, pemerintah memberi keleluasaan bagi keluarga duka untuk mengerjakan sendiri kuburan setelah pemakaman.
Namun tidak menutup kemungkinan jika warga meminta bantuan pihak pengelola yang bekerja sama dengan kelompok kerja dari warga sekitar untuk pengerjaan kubur.
“Jadi tergantung dari masing-masing, mau kerja sendiri atau mau kasih ke orang lain, mau minta Pemkot, intinya liang-liang lahat yang disediakan ini gratis,” pungkas Bernadinus.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
