Melki menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Yang pasti, setelah proses pemakaman selesai, kita bersama seluruh pihak akan mengawal proses penanganan perkara ini dengan baik. Tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum,” tegasnya.
Gubernur juga kembali mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun intervensi terhadap dokter dan tenaga kesehatan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memastikan akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Turunnya tim investigasi Kementerian Kesehatan diharapkan mampu mengungkap secara terang penyebab meninggalnya dr. Ica sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
