Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam pelayanan transportasi antarwilayah di dalam provinsi.
Dengan memahami aturan baru, diharapkan para pengguna jasa dan pelaku usaha transportasi dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasubbag Dalops Polres Kupang, AKP Djoni Frans Lapuisaly, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berjalan tertib sejak hari pertama hingga hari kedua, berkat kerja sama dari semua pihak.
“Situasi hari ini tetap kondusif. Para sopir dan pengguna jasa angkutan mulai memahami isi surat edaran yang disosialisasikan. Tidak ada aksi protes maupun gangguan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Jhoni saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pengemudi telah menerima perubahan kebijakan terkait trayek, sistem penumpukan barang, dan waktu operasional yang diatur dalam surat edaran tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas sopir angkutan, terjalin dengan baik. Kami dari Kepolisian tetap akan mendampingi proses sosialisasi ini hingga seluruh lapisan masyarakat paham dan taat aturan,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
