Lokasi pekerjaan gedung BPTD Kelas II NTT yang terletak di Jl Timor Raya Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, CV.Wijaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.519.929.000. Sementara CV Sarwana konsultan sebagai konsultan supervisi.
Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir sampai tanggal 30 desember 2024.
” Sisa waktu pekerjaaan 101 hari, Kami optimis pekerjaan tuntas sesuai target. Untuk tahap ke-2 atau lanjutan menunggu informasi lebih lanjut. Tapi sedianya akan ada penambahan mess serta gedung hingga site-nya dengan alokasi dana diperkirakan sekitar 4 miliar lebih” tambahnya. ( TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
